Yusril menegaskan isu-isu teknis yang bersifat internal seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan tidak seluruhnya akan dimuat dalam laporan kepada Prabowo. Sebab, hal tersebut menjadi ranah internal Polri.
Mengenai revisi Undang-Undang Polri, Yusril menyatakan langkah tersebut menjadi keniscayaan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri harus diatur dalam undang-undang.
“Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, maka proses perumusan rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Kepolisian harus segera dilakukan,” kata dia.
Yusril mengungkapkan adanya berbagai gagasan terkait struktur kelembagaan Polri dalam pembahasan internal komisi. Sebagian pihak menghendaki struktur kepolisian tetap seperti saat ini, sementara gagasan lain mengusulkan kementerian yang menaungi Polri sebagaimana Kementerian Pertahanan (Kemhan) menaungi TNI.
“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komite akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang,” tutur Yusril.