Yusril Respons Putusan MK: Tidak Mungkin Buat Norma Baru Batasi Jumlah Capres

Felldy Aslya Utama
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra angkat suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Dia menyatakan, pembuatan norma baru untuk membatasi jumlah calon presiden (capres) tidak dimungkinkan.

Pernyataan Yusril merespons pedoman yang disampaikan MK kepada pembentuk undang-undang (UU) untuk melakukan rekayasa konstitusional usai putusan ditetapkan. Rekayasa konstitusional itu bertujuan agar tidak muncul terlalu banyak capres dan cawapres usai presidential threshold 20 persen dihapus.

"Kalau membaca pertimbangan hukum dan diktum putusan, tidak mungkin membuat norma baru untuk membatasi jumlah capres," kata Yusril kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).

Sebab, kata dia, norma baru tersebut secara tidak langsung akan mengembalikan presidential treshold yang justru sudah dibatalkan oleh MK. Padahal, dalam putusannya MK menyatakan setiap parpol peserta pemilu berhak mengusulkan capres. 

Infografis 5 Pedoman MK Cegah Capres Terlalu Banyak usai Presidential Threshold 20 Persen Dihapus

"Kalau mereka mau bergabung mencalonkan seseorang, silakan bergabung," ujar dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

57 tahun lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

57 tahun lalu

Laporan Komnas HAM: Penuntasan 17 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Masih Stagnan

57 tahun lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal