Yusril Sebut Langkah Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK Tepat dan Terhormat

Antara
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: iNews.id).

Putusan MK yang diktumnya memutuskan siapa yang memperoleh suara terbanyak dalam hasil Pilpres yang disengketakan, nantinya wajib ditindaklanjuti oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu.

KPU dalam hal ini merupakan satu-satunya lembaga negara yang berwenang membuat Surat Keputusan tentang pasangan mana yang menjadi Pemenang Pilpres. SK KPU itulah yang pada tanggal 20 Oktober 2019 nanti akan menjadi dasar bagi MPR untuk melantik dan mengambil sumpah Presiden RI Periode 2019-2024.

"Agar MK bersidang secara fair, jujur dan adil, silakan rakyat mengawasi jalannya persidangan,” kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Yusril juga menyoroti kehadiran Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi. Menurutnya, BW merupakan advokat yang berilmu dan berintegritas.

”Kita beri kesempatan seluas-luasnya kepada beliau dan tim untuk mengemukakan argumentasi hukum, menghadirkan alat bukti yang sah, saksi-saksi dan ahli ke persidangan untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilpres yang menyebabkan kekalahan Pasangan 02. Kewajiban untuk membuktikan dugaan itu ada pada beliau selaku pemohon dalam sengketa," katanya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
19 jam lalu

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly Harun: Secara Etika Wajib Mundur

20 jam lalu

Gugatan Ijazah Gibran Kandas, MK Tegaskan Denny Indrayana cs Tak Punya Legal Standing

20 jam lalu

Alasan MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran meski Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA: Statusnya Bukan Cawapres Lagi

21 jam lalu

MK Tak Temukan Ijazah Setara SMA Gibran, tapi Tidak Bisa Diskualifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal