Yusril Sebut Langkah Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK Tepat dan Terhormat

Antara
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: iNews.id).

Di sisi lain, KPU sebagai Termohon dalam perkara akan diberikan kesempatan yang sama oleh MK untuk menanggapi dan menyanggah argumen, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli serta menunjukkan bukti-bukti sebaliknya.

Begitu juga Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf sebagai pihak terkait dalam persidangan juga diberikan kesempatan yang sama untuk menyanggah argumen dan alat bukti pemohon, serta membantah keterangan saksi dan ahli, serta mengajukan saksi dan ahli sendiri untuk didengar oleh majelis hakim.

Dengan dibawanya sengketa Pilpres ke MK, Yusril meminta agar masyarakat tenang dan tidak lagi melakukan unjuk rasa yang berujung kerusuhan.

Unjuk rasa damai dibolehkan karena hal itu merupakan hak warganegara yang dijamin konstitusi. Namun tuntutan dalam unjuk rasa oleh sebagian orang tidak bisa diklaim sebagai pelaksanaan dari asas kedaulatan rakyat.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Menko Airlangga Bertemu Gubernur Aceh Mualem, Bahas Penghapusan Bunga Debitur KUR Terdampak Bencana 

Nasional
14 jam lalu

Pembangunan Huntara untuk Korban Bencana Sumatra Dikebut, Petugas Kerja 18 Jam per Hari

Nasional
22 jam lalu

Bertemu 45 Menit, Luhut: Prabowo Gembira Negosiasi Tarif dengan AS akan Rampung

Nasional
23 jam lalu

Kabar Baik! Anak-Anak Korban Bencana di Sumbar dan Sumut Segera Sekolah Lagi, Aceh Menyusul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal