Yusril soal Persekusi Transpuan di Bogor: Jangan Main Hakim Sendiri!

Jonathan Simanjuntak
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Binti Mufarida)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait tindakan persekusitranspuan di Kota Bogor. Dia menegaskan tindakan main hakim sendiri tak dibenarkan oleh negara.

Yusril menyinggung Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tak boleh dijadikan dasar untuk melakukan persekusi.

"Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan persekusi. Negara tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri ataupun sikap-sikap vigilante dalam bentuk apa pun," ujar Yusril dalam keterangan resminya, Senin (20/7/2026).

Dia menegaskan Indonesia merupakan negara hukum. Dengan demikian, setiap dugaan pelanggaran harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum oleh aparat yang berwenang," tutur Yusril

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
21 jam lalu

Aksi Ratusan Massa Tolak LGBT di Palembang

5 hari lalu

Budaya LGBT Jadi Ancaman, Pemerintah bakal Batasi Konten untuk Cegah Penyebaran

5 hari lalu

Kemenag Mulai Susun Materi Pendidikan untuk Cegah Penyebaran LGBT di Sekolah

6 hari lalu

Tegas! Wagub Jabar Sebut ASN yang Terlibat Aktivitas LGBT Bisa Diberhentikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal