Yusril Tegaskan Mary Jane Tak Bisa Masuk ke Indonesia Seumur Hidup

Nur Khabibi
Terpidana kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, terpidana kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso tidak bisa lagi memasuki Indonesia. Penangkalan tersebut berlaku seumur hidup. 

"Kalau penangkalan itu (berlaku) kalau nggak salah sepuluh tahun, kalau (kasus) narkotik seumur hidup," kata Yusril, Kamis (28/11/2024). 

Diketahui, Indonesia telah menerima surat permohonan dari pemerintah Filipina terkait pemulangan Mary Jane. Yusril menegaskan, pemulangan tersebut tidak menghapus status hukumannya. 

"Iya (tidak menghapus hukuman), cuma mereka ditangkal," ujar dia.

Sebelumnya, Yusril menyatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Filipina. Syarat yang pertama yakni mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia.

“Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia,” kata Yusril, Rabu (20/11/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bunker di Sekolah Jaksel Dibuka Polisi, Yayasan Ungkap Temuan Senjata hingga Narkoba

12 hari lalu

Roy Suryo Tantang Rektor UGM Pegang Ijazah Bareng Jokowi saat Sidang

12 hari lalu

Pengacara: Jokowi akan Hadir di Sidang Dokter Tifa sebagai Warga Biasa

12 hari lalu

Ferdinand Hutahaean Curiga Dakwaan Jaksa Direkayasa agar Jokowi Tak Hadir di Sidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal