JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kasus dugaan penyadapan juga pernah terjadi saat dirinya menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, Yusril menilai perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang saat ini menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terjadi sangat serius.
"Sebenarnya dulu pada waktu saya jadi Mensesneg juga pernah terjadi hal seperti ini, tapi tidak terlalu dalam, ya. Ada, tapi pada waktu itu Pak Presiden SBY juga sempat mengambil langkah dan tindakan. Jadi sebenarnya sudah beberapa kali terjadi, tapi sekarang ini memang kelihatannya sangat serius dan karena itu segera dilakukan langkah-langkah penegakan hukum," kata Yusril kepada wartawan di Banda Aceh, Aceh, Rabu (4/11/2026).
Yusril menjelaskan, penanganan kasus kali ini bermula dari laporan yang berasal dari internal kepolisian. Setelah laporan diterima dan dilakukan penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah fakta serta bukti permulaan yang dinilai cukup.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden pun memberikan arahan agar dugaan tindak pidana itu ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.
"Iya, kan ini setelah mendapatkan laporan. Ini kan sebenarnya laporan ini kan muncul dari dalam kepolisian sendiri dan setelah peristiwa ini diselidiki, ada fakta-fakta, ada bukti-bukti permulaan yang cukup, ya tentu Pak Kapolri tentu melaporkan kepada Presiden apa yang terjadi dan arahan Pak Presiden adalah supaya penegakan hukum dilakukan," ujarnya.