JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkap kronologi penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Yusril mengatakan, Listyo sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi semalaman. Kemudian, dia dilepaskan menjelang subuh sebelum kembali dipanggil penyidik pada sore harinya.
Listyo kembali menjalani pemeriksaan pada pukul 17.00 WIB, Selasa (3/11/2026). Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Itu (dibebaskan) sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Jadi jam 05.00 pagi kemarin, semalaman itu diperiksa sebagai saksi dan sesudah itu menjelang subuh dilepaskan. Tapi sore jam 05.00 itu dipanggil lagi, diperiksa lagi dan kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan," ujar Yusril kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).
Yusril menambahkan, penegakan hukum dalam kasus tersebut dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Kepala Negara meminta agar perkara itu ditangani secara tegas dan tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan pejabat tinggi negara.