JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan, zat etomidate atau obat keras yang kerap disalahgunakan di rokok elektrik atau vape, belum masuk dalam golongan narkoba. Etomidate termasuk ke dalam jenis obat-obatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Dengan demikian, etomidate belum termasuk ke dalam golongan narkoba ataupun psikotropika.
"Penggunaan etomidate belum masuk dalam lampiran sebagai narkotika atau psikotropika," kata Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dikutip Kamis (23/10/2025).
Kendati demikian, Eko memastikan peredaran etomidate yang tak sesuai aturan bakal ditindak polisi. Pengguna dapat ditindak dengan menggunakan aturan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).
"Tetapi peredarannya tetap kita lakukan penindakan, karena masuk dalam sediaan farmasi tanpa izin edar resmi dari BPOM," ucap dia.