Zat Etomidate di Vape Belum Masuk Golongan Narkoba, Bareskrim: Pemakai Tetap Ditindak

Puteranegara Batubara
Ilustrasi pengguna vape (dok. ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan, zat etomidate atau obat keras yang kerap disalahgunakan di rokok elektrik atau vape, belum masuk dalam golongan narkoba. Etomidate termasuk ke dalam jenis obat-obatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Dengan demikian, etomidate belum termasuk ke dalam golongan narkoba ataupun psikotropika.

"Penggunaan etomidate belum masuk dalam lampiran sebagai narkotika atau psikotropika," kata Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dikutip Kamis (23/10/2025).

Kendati demikian, Eko memastikan peredaran etomidate yang tak sesuai aturan bakal ditindak polisi. Pengguna dapat ditindak dengan menggunakan aturan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).

"Tetapi peredarannya tetap kita lakukan penindakan, karena masuk dalam sediaan farmasi tanpa izin edar resmi dari BPOM," ucap dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
29 hari lalu

Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara gegara Kasus Vape

Seleb
1 bulan lalu

Kondisi Terkini Jonathan Frizzy Dipenjara gegara Vape Etomidate: Hidup Saya Hancur

Internasional
2 bulan lalu

Awas! Warga Asing Kedapatan Nge-vape di Singapura Bakal Dideportasi, Dilarang Masuk

Seleb
30 menit lalu

Ammar Zoni Dipenjara di Nusakambangan meski Tak Edarkan Narkoba, Ustaz Derry Sulaiman: Ini Kezaliman!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal