Zulkifli Hasan Minta Diperiksa 14 Februari 2020

Antara
Wakil Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan kembali batal diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014, Kamis (6/2/2020). Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2009-2014 itu mengajukan permintaan diperiksa tanggal 14 Februari 2020.

Wakil Ketua MPR RI itu seharusnya diperiksa hari ini sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi (SUD). KPK menyatakan telah menerima permintaan Zulkifli Hasan tersebut.

"Kami telah menerima konfirmasi yang bersangkutan tidak bisa hadir dan meminta penjadwalan ulang tanggal 14 Februari 2020. Beliau mengatakan siap hadir dan memberi keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi perizinan perhutanan tahun 2014," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (6/2/2020).

Ini merupakan kali kedua Zulkifli Hasan tak memenuhi panggilan KPK. KPK pertama kali memanggilnya sebagai saksi kasus tersebut pada 16 Januari 2020.

"Alasannya tidak bisa hadir karena ada acara yang tidak bisa ditinggalkan, jadi kami jadwal ulang," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Buletin
1 jam lalu

OTT KPK di Bengkulu: Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ikut Diciduk, 13 Orang Diamankan

Nasional
2 jam lalu

KPK Kembali Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto, Telusuri Aliran Dana terkait Gratifikasi Batu Bara 

Nasional
3 jam lalu

KPK Yakin Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditolak: Penetapan Tersangka Sudah Cukup Bukti

Nasional
3 jam lalu

KPK Tangkap Bupati dan Wabup Rejang Lebong terkait Kasus Suap Proyek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal