Zumi Zola Disebut Terima Telepon dari KPK Akan Ada OTT di Jambi

Ilma De Sabrini
Persidangan terdakwa korupsi Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/9/2018). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

"Saya takut sekali Pak Ketua,” kata Cornelis menirukan pernyataan Zumi saat itu. Cornelis lantas mengucapkan hal sama. “Saya juga takut sekali Pak Gubernur,” ujarnya.

Sejak muncul peringatan OTT itu, Cornelis mengaku dirinya dan Zumi berkomitmen tidak akan mengikuti keinginan anggota DPRD terkait uang ketok palu.

”Itu yang pertama sekali gubernur menelepon saya soal uang ketok palu 2017. Kejadian ini, telepon-teleponan pada 2016," ujar Cornelis

Zumi Zola didakwa memberikan suap Rp16,4 miliar ke 53 anggota DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019 agar mereka menyetujui Raperda APBD TA 2017 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi TA 2017.

Uang pelicin itu juga agar DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2018 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018 yang dikenal dengan kode 'uang ketok'.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi yang juga Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola (kiri), menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/9/2018). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja). 

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
15 menit lalu

KPK Bongkar Peran Gus Alex di Kasus Yaqut: Tagih Fee ke Calon Haji supaya Cepat Berangkat

Nasional
3 jam lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Nasional
4 jam lalu

KPK Bongkar Fee Percepatan Haji Diduga Mengalir ke Eks Menag Yaqut, Berapa Jumlahnya?

Buletin
11 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Tegaskan Tak Pernah Terima Sepeser pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal