JAKARTA, iNews.id - Knalpot adalah salah satu bagian (komponen) kendaraan yang berfungsi sebagai saluran pembuangan. Sisa hasil pembakaran pada mesin akan dibuang melalui knalpot berbentuk pipa.
Sebab itu, knalpot selalu diletakkan di bagian samping atau bawah kendaraan menghadap ke belakang. Sistem kerja knalpot menduplikasi mesin-mesin industri yang memanfaatkan cerobong untuk mengeluarkan asap.
Meskipun pipa knalpot kendaraan berbentuk kecil tapi perannya sangat besar. Dilansir dari laman Suzuki, berikut lima fungsi knalpot:
1. Meredam Suara dari Ruang Bakar
Fungsi pertama knalpot adalah meredam suara bising dari ruang bakar. Pada saat udara bercampur bahan bakar di ruang mesin muncul ledakan dan menimbulkan suara bising yang memekakkan telinga.
Sebab itu, ketika knalpot dilepaskan, suara yang sangat mengganggu akan terdengar. Setelah knalpot dipasang suara tersebut justru hilang. Hal inilah yang terjadi pada jenis-jenis kendaraan modern.
Lalu bagaimana dengan motor yang suaranya sangat kencang? Pertama, mungkin saja terjadi kebocoran pada knalpot. Kedua, knalpot sengaja dibobol atau dilepas agar menimbulkan suara bising.
Perlu diingat jangan asal membobol knalpot atau menggantinya. Jika suara knalpot bising melebihi batas normal dinilai sebagai polusi suara dan bisa terkena tilang.
Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Termasuk dalam kebisingan suara yang termaktub pada pasal 48 ayat 3b.
Tingkat kebisingan kendaraan bermotor sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009. Untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80 - 175 cc batas kebisingannya 80 desibel dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingan 83 desibel.