Banyak Mobil Pribadi Pakai Strobo Ilegal, Apa Bisa Ditilang Pakai ETLE?

Muhamad Fadli Ramadan
Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat sipil untuk tidak menggunakan sirine dan strobo pada mobil pribadi. (Foto: Ilustrasi/AI)

Adapun bunyi Pasal 59 ayat 5, sebagai berikut:

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Kakorlantas menyampaikan pihaknya membekukan sementara penggunaan sirine dan strobo pada kendaraan operasional. Irjen Agus juga berjanji akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait apa yang menjadi keluhan masyarakat.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Aksesoris
2 bulan lalu

Warga Sipil Pakai Strobo Diminta Sadar Diri, Segera Copot Sebelum Ditindak Polisi

Nasional
2 bulan lalu

3 Rute ke Bromo dengan Mobil Pribadi dari Jakarta, Simak Selengkapnya!

Nasional
2 bulan lalu

Reaksi Puan Maharani soal Viral Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk

Nasional
2 bulan lalu

Panglima TNI Tak Pakai Strobo, Danpuspom: Mari Kita Contoh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal