Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Gampang Tinggal Klik Website dan Aplikasi Ini

Dani M Dahwilani
Cut Mutia Fahira
Cara cek pajak kendaraan online bisa dilakukan di mana saja melalui layanan digital yang tersedia, seperti website eSamsat, aplikasi, hingga SMS. (Foto: Instagram Samsat Digital)

Cara Cek Pajak Kendaraan Online

Selain melalui STNK, cara cek pajak kendaraan online bisa dilakukan di mana saja melalui layanan digital yang tersedia, seperti website eSamsat, aplikasi, hingga SMS. Berikut cara cek pajak kendaraan online

1. Website e-Samsat

Salah satu cara paling mudah untuk mengecek pajak kendaraan online adalah melalui situs e-Samsat yang tersedia di masing-masing provinsi. Cukup dengan memasukkan nomor polisi kendaraan dan nomor rangka, Anda bisa melihat informasi lengkap mengenai pajak kendaraan Anda.

2. Aplikasi e-Samsat

Selain website, ada juga aplikasi e-Samsat atau Samsat Digital Nasional yang disingkat SIGNAL. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Dengan aplikasi ini, Anda dapat mengecek besaran pajak kendaraan, masa berlaku STNK, dan bahkan melakukan pembayaran pajak secara online.

3. Website Polda

Beberapa Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia juga menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan online. Anda dapat mengunjungi situs web resmi Polda di provinsi Anda dan mengikuti petunjuk untuk mengecek pajak motor dengan mudah.

4. Layanan SMS

Meski cek pajak motor di STNK itu semakin digital, tapi beberapa daerah juga masih menyediakan layanan pengecekan pajak melalui SMS. Caranya adalah dengan mengirimkan format pesan tertentu ke nomor layanan yang telah ditentukan. 

Sebagai contoh, untuk wilayah DKI Jakarta Polda Metro Jaya, format SMS-nya adalah: METRO[Plat Nomor Kendaraan Anda]. Lalu kirim ke 1717.

Setelah beberapa saat, Anda akan menerima balasan berisi informasi lengkap mengenai pajak kendaraan.

Cek pajak kendaraan secara berkala sangat penting untuk memastikan Anda tidak melewatkan tenggat waktu pembayaran dan terhindar dari denda.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Warga Merasa Terbantu

Megapolitan
1 bulan lalu

Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?

Megapolitan
2 bulan lalu

Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025, Ini Alasan Pemprov Jakarta

Megapolitan
2 bulan lalu

Hore! Pemprov Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal