JAKARTA , iNews.id - Aksi unjuk rasa atau demonstrasi kerap mengakibatkan kerusakan materi. Salah satunya adalah kendaraan di lokasi aksi unjuk rasa.
Apakah kerusakan mobil akibat demo bisa ditanggung asuransi? Terjebak dalam kerusuhan tidak dikehendaki oleh siapa pun. Batu yang dilemparkan pendemo bisa saja mengenai mobil Anda. Mulai dari baret kecil sampai kerusakan berat, seperti bodi penyok,kaca pecah, bahkan habis terbakar.
Saat semua sudah terjadi dan musibah telah menimpa, biasanya Anda baru sadar betapa pentingnya asuransi mobil. Asuransi saat ini banyak digunakan masyarakat karena sifatnya penting untuk menjaga mobil dari berbagai kejadian yang tidak diinginkan.
Dalam keterangan tertulisnya kepada iNews.id, Seva.id membagikan tips, sebelum mengklaim asuransi, pertama, pastikan jaminan asuransi mobil telah diperluas paket tanggungannya, yakni Strike, Riot and Civic Commotion (SRCC). SRCC adalah layanan perlindungan tambahan asuransi, yang meliputi kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara.
Tentu ada biaya tambahan yang harus dibayarkan sesuai syarat dan ketentuan perusahaan asuransi. Bila Anda mengikuti paket SRCC, mobil rusak akibat demo akan mendapatkan ganti rugi dari asuransi.