Cara Mengurus Klaim Asuransi Mobil Rusak akibat Unjuk Rasa

Dani M Dahwilani
Bagaimana cara klaim asuransi mobil rusak akibat kerusuhan? Anda harus mengikuti prosedur yang ditetapkan perusahaan. (Foto: Seva.id)

Bagaimana cara klaimnya? Anda harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan perusahaan asuransi. Untuk dapat mengajukan klaim kerusakan kendaraan, Anda terlebih dahulu melapor kepada pihak asuransi.

Selanjutnya, foto bagian mobil yang rusak. Foto ini berperan sebagai bukti untuk mengajukan proses klaim asuransi nantinya.

Lalu siapkan surat-surat atau dokumen mobil. Setiap perusahaan memiliki kebijakan berbeda-beda.

Untuk mengurus dokumen datangi bengkel yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi tempat Anda menjamin kendaraan. Bengkel tersebut akan menghubungi perusahaan asuransi dan melihat kerusakan yang terjadi pada mobil Anda. Batas maksimal untuk menghubungi perusahaan asuransi adalah 3×24 jam setelah peristiwa yang mengakibatkan kerusakan.

Pada saat di bengkel, Anda akan diberikan formulir klaim asuransi. Isilah formulir dengan jelas dan jujur, isi semua detail kejadian dengan benar, jangan pernah anggap remeh hal tersebut karena pihak asuransi akan melakukan crosscheck laporan terhadap mobil Anda.

Mobil dengan kerusakan yang masih terhitung wajar, seperti lecet atau penyok kecil mungkin hanya butuh waktu 3-4 hari maksimal 7 hari pengerjaan. Namun, jika kerusakan parah, bisa sampai dua minggu lebih atau bahkan sebulan. Belum lagi jika sparepart yang dibutuhkan harus pesan dan impor dari luar negeri.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Bisnis
7 hari lalu

BEI Pastikan Dana Pensiun dan Asuransi Aman Masuk Pasar Saham

Bisnis
16 hari lalu

MNC Life Gandeng Jaringan Klinik Ocean Dental, Kerja Sama Penyediaan Asuransi 

Internet
23 hari lalu

Mobilitas Meningkat, Indonesia Kembangkan Asuransi Perjalanan Berbasis Digital

Bisnis
24 hari lalu

BTN Siap Akuisisi Perusahaan Asuransi Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal