Ganggu Pengguna Jalan, Polisi Klaim Tindak Ribuan Pengguna Sirene dan Strobo Ilegal

Muhamad Fadli Ramadan
Menganggu pengguna jalan, polisi mengklaim telah melakukan penindakan pengguna sirene dan strobo ilegal.  (Foto: Dok AI)

Selain itu, Faizal mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut bukan hanya dilakukan oleh masyarakat sipil. Ada oknum yang menggunakan sirene dan strobo tidak sesuai peruntukannya karena merasa memiliki privilege.

"Campur (pelakunya), pejabat ada, masyarakat juga ada. Karena mereka merasa mungkin punya agak pede-pede dikit. Tapi kita minta pada mereka, jalan itu adalah tempat untuk berempati, tempat kita untuk saling menghargai," ucapnya.

Faizal menjelaskan masyarakat perlu memahami penggunaan strobo dan sirene hanya diperbolehkan untuk kendaraan dinas kepolisian atau kendaraan lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Masyarakat kalau melihat kendaraan dinas seperti yang saya pakai, menggunakan rotator atau sirene, itu tidak masalah. Karena memang fungsinya untuk kepentingan dinas. Tapi yang jadi masalah banyak itu kendaraan ‘preman’, pelat nomornya ‘preman’, pakai strobo bahkan sirine," ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Pengemudi Pajero Sirene Tot Tot Wuk Wuk Ditangkap, Ternyata Pakai Pelat Palsu

Nasional
1 hari lalu

Polisi Bekukan Sirene-Rotator Tot Tot Wuk Wuk, Bagian Reformasi Polri

Nasional
25 hari lalu

Rocky Gerung Dukung Korlantas Bekukan Sirene Tot Tot Wuk Wuk: Berani Evaluasi Diri

Aksesoris
26 hari lalu

Warga Sipil Pakai Strobo Diminta Sadar Diri, Segera Copot Sebelum Ditindak Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal