JAKARTA, iNews.id - Belakangan ini ramai penolakan terhadap sirene dan strobo di masyarakat. Penggunaannya dianggap tidak menghargai pengendara lain dan kerap disalahgunakan ketika melintas di jalan padat.
Hal tersebut membuat Kakorlantas Polri Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirine dan strobo. Pihaknya akan melakukan evaluasi terkait penggunaan sirine dan strobo untuk pengawalan pejabat.
Salah satu yang menjadi fokus masyarakat adalah penggunaan sirene dan strobo secara ilegal. Mereka yang menggunakan kendaraan SUV seperti yang digunakan aparat penegak hukum kerap menggunakan lampu rotator untuk keuntungan pribadi.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pil Faizal mengungkapkan pihaknya telah melakukan penindakan pengguna sirene dan strobo ilegal. Bahkan, sudah ada ribuan pelanggar yang ditindak sejak 2021.
"Jadi catatan kami dari 2021–2025 kita sudah menindak itu kurang lebih 2.062 pelanggar. Jadi sebenarnya kami sudah melakukan penindakan," kata Faizal seperti dikutip dalam laman Korlantas Polri.
Faizal menjelaskan penggunaan sirene dan rotator sudah diatur jelas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009. Sebelumnya, juga tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 1992.
"Penindakannya berupa tilang. Tilang di pasal 287 (ayat 4), itu kurungan 1 bulan, denda Rp250 ribu, dan wajib untuk dicopot," ujarnya.