Jangan Asal Modifikasi, Ini Batas Maksimal Suara Knalpot Motor 

Dani M Dahwilani
Jangan asal modifikasi, fungsi knalpot adalah sebagai saluran pembuangan udara dan peredam suara yang keluar dari ruang mesin. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Fungsi knalpot adalah sebagai saluran pembuangan udara dan peredam suara yang keluar dari ruang mesin. Namun, banyak pemilik kendaraan yang memodifikasi knalpot sehingga suaranya lebih bising. 

Bagi penyuka akselerasi suara mesin sepeda motor memberikan adrenalin tersendiri. Tak heran mereka memodifikasinya menggunakan knalpot racing. Di sisi lain, banyak masyarakat yang terganggu dengan suara knalpot bising

Apalagi bila motor tersebut melintas di pemukiman padat penduduk akan memekakan telinga. Ini menjadi polusi suara dan melanggar aturan lalu lintas. 

Sebab itu, polisi kerap merazia sepeda motor dengan knalpot bising. Mereka yang melanggar bisa terkena tilang.  

Lalu, seberapa batas kebisingan sepeda motor? Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009. Untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc batas kebisingannya 77 desibel; motor dengan kapasitas mesin 80 - 175 cc batas kebisingan 80 desibel; dan motor kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingan 83 desibel. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Motor Listrik Bisa Dibikin Kalcer di Kontes Modifikasi Polytron Fox 200, Intip Pemenangnya

1 bulan lalu

Komunitas Mobil dan Motor Kumpul di BBQ Ride 2026, Adu Hasil Modifkasi 

2 bulan lalu

Ratusan Mobil Modifikasi Bersaing di Seri Perdana Blackauto Battle 2026, Ada yang Bertenaga Monster

4 bulan lalu

Knalpot Motor Keluar Asap Putih, Jangan Panik Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal