Adapun tindakan tilang knalpot bising diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran ini terdapat dalam pasal 285 ayat (1).
Pasal itu menyebutkan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi layak jalan, seperti knalpot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan akan mengawasi bengkel-bengkel di Jakarta dan sekitarnya yang kerap membuat knalpot bising. Ditlantas Polda Metro saat ini gencar menertibkan knalpol bising.
"Dari bidang kamsel di Polda Metro Jaya, kita sudah memulai nanti akan mapping bengkel-bengkel mana saja yang sering membuat atau memodifikasi sepeda motor yang suaranya bising," kata Kasubditrektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, Jumat (12/3/2021).
Dia menyebutkan, Ditlantas Polda sudah menggandeng komunitas motor untuk memberikan edukasi terkait penggunaan knalpot bising yang tak sesuai aturan. Ditlantas Polda Metro akan mengedukasi bengkel modifikasi knalpot terlebih dahulu. Namun, tak menutup kemungkinan ke depan akan ada penindakan.