Penggunaan lampu hazard sesuai Undang-undang hanya untuk keadaan darurat. Sebab itu, konvoi bukan sesuatu hal yang darurat. Para pengendara itu disarankan untuk menghindari penggunaan lampu hazard tanpa ada situasi darurat, karena hanya dapat membahayakan keselamatan.
3. Bukan Digunakan saat Cuaca Buruk
Beberapa pengendara mungkin pernah menyalakan lampu hazard ketika berada di tengah cuaca buruk, seperti kabut tebal atau hujan deras. Ini justru membahayakan keselamatan pengendara.
Ketika lampu hazard aktif, lampu sein secara otomatis tidak bisa berfungsi. Ini menimbulkan bahaya ketika ingin berbelok. Karena pengendara lain tidak bisa memahami kemana arah kendaraan akan berbelok.
Jika situasi hujan dan berkabut cukup menyalakan lampu utama. Ini sangat membantu Anda di jalan dan tidak membingungkan pengendara lain.