Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lamborghini Ringsek Tabrak Pembatas Jalan Tol Kunciran saat Sedang Konvoi
Advertisement . Scroll to see content

Kebiasaan Keliru Pengendara, Menyalakan Lampu Hazard saat Konvoi atau Hujan

Minggu, 16 Januari 2022 - 13:23:00 WIB
Kebiasaan Keliru Pengendara, Menyalakan Lampu Hazard saat Konvoi atau Hujan
Fungsi lampu hazard adalah untuk memberikan tanda kepada pengendara lain mobil sedang mengalami masalah atau darurat. (Foto: Istimewa) 
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Setiap mobil wajib dilengkapi lampu hazard. Sebenarnya apa fungsi utama lampu ini? 

Pada kenyataannya banyak pengguna kendaraan yang salah menggunakan lampu hazard. Misal, saat cuaca hujan atau sedang konvoi banyak pengendara yang menyalakan lampu hazard. 

Fungsi lampu hazard adalah untuk memberikan tanda kepada pengendara lain mobil sedang mengalami masalah atau darurat. Lampu hazard hanya boleh dinyalakan pada saat mobil berhenti. 

Dikutip dari Auto2000, Minggu (16/1/2022). Berikut fakta-fakta penggunaan lampu hazard dalam keselamatan berkendara: 

1. Digunakan untuk Keadaan Darurat 

Berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1, para pengendara wajib untuk memasang segitiga pengaman dan lampu hazard saat berhenti dalam keadaan darurat. 

Salah satu keadaan darurat yang dimaksud adalah mogok atau penggantian ban di pinggir jalan dan sebagainya. Ini untuk memberika tanda kepada pengendara lain. 

2. Bukan untuk Konvoi

Beberapa orang mungkin masih salah kaprah dalam menggunakan lampu hazard. Mengingat, sebagian besar pengendara mobil yang melakukan konvoi justru menggunakan lampu hazard sebagai penanda.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut