Ketahuan Pura-Pura Ditabrak Pria Ini Didenda Rp14 Juta, Aksi Pelaku Terekam Kamera Mobil

Dani M Dahwilani
Pura-pura jadi korban penabrakan, seorang pria terancam denda hingga 1.000 dolar AS atau sekitar Rp14,2 juta dan hukuman 5 tahun penjara. (Foto: Facebook/Carscoops)

JAKARTA, iNews.id - Dashcam alias kamera mobil kini memiliki fungsi sangat penting. Rekaman dashcamp bisa menjadi bukti bila terjadi kecelakaan atau tindak kejahatan.

Seperti dalam kasus baru-baru ini, seorang pria mengadu ke polisi telah ditabrak pengendara mobil Tesla dan meminta ganti rugi atas cedera yang dialaminya.

Dalam video yang di-posting di Facebook, Departemen Kepolisian Kota Slidell, Louisiana, AS menyatakan mereka mendapat pengaduan dari seseorang bernama Arthur Bates Jr (47), mengklaim telah ditabrak Tesla di tempat parkir SPBU, pada 3 September 2021.

Bates mengaku kecelakaan ini menyebabkan punggung, kaki dan lehernya cedera. Ambulans kemudian dipanggil dan Bates menyebutkan pengemudi Tesla melarikan diri setelah kecelakaan itu.

Petugas akhirnya melacak kendaraan Tesla. Beruntung, seluruh insiden itu terekam dalam video dan polisi dengan cepat menentukan apakah Bates berbohong atau tidak.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Intip Teknologi Dashcam di GIIAS 2026, Ada yang Bisa Pantau Mobil Jarak Jauh seperti CCTV

3 bulan lalu

Tak Hanya Pameran Mobil, GIIAS 2026 Jadi Ajang Edukasi Teknologi Otomotif

3 bulan lalu

Mejeng di GIIAS 2026, Ada Dashcam Berteknologi AI Bisa Analisis Gaya Mengemudi

4 bulan lalu

Benamkan Teknologi 4K, 70mai Luncurkan Dashcam A800SE-4G di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal