Ketahuan Pura-Pura Ditabrak Pria Ini Didenda Rp14 Juta, Aksi Pelaku Terekam Kamera Mobil

Dani M Dahwilani
Pura-pura jadi korban penabrakan, seorang pria terancam denda hingga 1.000 dolar AS atau sekitar Rp14,2 juta dan hukuman 5 tahun penjara. (Foto: Facebook/Carscoops)

Dalam rekaman kamera, Bates terlihat berdiri di samping bumper. Begitu pengemudi mundur, Bates melompat di depan mobil yang bergerak dan pura-pura jatuh.

Dia membanting lututnya sendiri ke mobil sebelum jatuh ke tanah dan pura-pura sakit. Untungnya, pengemudi segera berhenti sebelum benar-benar menabrak Bates. 

Pengemudi keluar untuk berbicara dengan Bates yang masih terbaring di tanah, lalu pergi.

Melihat bukti video, polisi mencium Bates mengarang kecelakaan. Dia kemudian diamankan atas tuduhan Sumpah Palsu dengan Niat Menyebabkan Tanggap Darurat, yang berarti Bates terancam denda hingga 1.000 dolar AS atau sekitar Rp14,2 juta dan hukuman 5 tahun penjara. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Intip Teknologi Dashcam di GIIAS 2026, Ada yang Bisa Pantau Mobil Jarak Jauh seperti CCTV

3 bulan lalu

Tak Hanya Pameran Mobil, GIIAS 2026 Jadi Ajang Edukasi Teknologi Otomotif

3 bulan lalu

Mejeng di GIIAS 2026, Ada Dashcam Berteknologi AI Bisa Analisis Gaya Mengemudi

4 bulan lalu

Benamkan Teknologi 4K, 70mai Luncurkan Dashcam A800SE-4G di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal