JAKARTA, iNews.id – Baterai kendaraan listrik rata-rata dapat digunakan dalam rentang waktu lima sampai delapan tahun. Meski ada beberapa produsen yang mengklaim baterai dapat digunakan sampai 10 tahun, namun nyatanya baterai bekas akan menjadi limbah.
Apalagi saat ini Indonesia belum memiliki tempat pengolahan limbah. “Sebenarnya untuk baterai bekas pakai kendaraan listrik sifatnya dinamis, seharusnya masih bisa dipakai untuk yang lain. Misal sel-sel yang masih bisa digunakan dapat didaur ulang menjadi power bank,” kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Budi Setiyadi saat ditemui MNC Portal di Jakarta, Kamis (6/10/2022) lalu.
Budi menjelaskan limbah baterai kendaraan listrik sebenarnya tidak masuk dalam ranah Kementerian Perhubungan. Namun, tugas Kemenhub yang mengeluarkan izin laik jalan sebuah kendaraan listrik, maka ikut andil dalam pembahasan mengenai limbah baterai.
“Baterai yang sudah tidak bisa digunakan pada kendaraan listrik memang bisa dimanfaatkan lagi, mungkin untuk kebutuhan rumah tangga juga bisa,” ujar Budi.
Direktur Sarana Transportasi Darat Kementerian Perhubungan Danto Restyawan menegaskan limbah baterai kendaraan listrik sudah dibahas oleh beberapa Kementerian/Lembaga. Menurutnya, jika tidak ditangani dengan tepat, limbah baterai akan menjadi masalah baru bagi lingkungan di masa depan. Bahan kimia yang terdapat dalam baterai bisa merusak ekosistem dalam tanah.
“Mengenai limbah baterai juga sudah dibahas bersama Menkomarves (Luhut Binsar Panjaitan), ini memang harus dipikirkan,” ujar Danto.