KUALA LMPUR, iNews.id - Memiliki pelat nomor kendaraan unik sesuai dengan keinginan si pemilik, sudah berlaku di berbagai negara, termasuk Indonesia. Namun, untuk mendapatkannya pemilik kendaraan harus berani mengeluarkan biaya ekstra.
Dilansir dari Paultan, Kamis (7/6/2018) pelat nomor dengan seri angka dan huruf unik ini akan segera berlaku di Malaysia. Warga Malaysia bisa menyesuaikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan namanya.
Contohnya, jika telah lama tinggal di Selangor dan ingin memiliki kenangan, mereka bisa menggunakan pelat nomor Selangor 1, atau bisa menggunakan namanya sendiri.
Namun, untuk mendapatkan pelat nomor unik ini harus melalui lelang. Siapa yang memenangkan lelang, maka dia yang bisa mendapatkan pelat nomor sesuai keinginannya.
Pelat nomor tersebut rencananya akan diberlakukan pada September atau Oktober 2018 mendatang.