Mobil Pakai Roofbox Bisa Didenda Rp500.000, Ini 5 Hal Harus Diperhatikan agar Tidak Ditilang

Bertold Ananda
Pemasangan roofbox yang salah dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, terkait Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ). (Foto: Istimewa)

3. Perhatikan bobot maksimal yang ditentukan

Syarat yang ketiga yang perlu Anda patuhi dalam pemasangan roofbox, yakni dengan memperhatikan aturan bobot maksimal yang ditentukan. Nyatanya roofbox diperbolehkan maksimal menahan bobot seberat 75 kg dan tidak boleh lebih. Jika roofbox yang digunakan pemilik mobil melebihi batas anjuran di atas maka siap-siap dikenakan pelanggaran sanksi tilang oleh kepolisian..

4. Perhatikan desain dan bahan roofbox

Syarat keempat yakni dengan memperhatikan desain dan bahan roofbox. Mengapa demikian? Secara otomatis pemakaian roofbox dapat menyebabkan rusaknya aerodinamika pada mobil terutama pada kecepatan tinggi. Ini akan menjadi masalah bagi kendaraan.

5. Perhatikan gaya berkendara

Syarat yang terakhir yang perlu diperhatikan adalah gaya berkendara perlu diperbaiki. Pasalnya pengedalian mobil tanpa roofbox serta pakai roofbox sangat berbeda. Usahakan jangan bermanuver terlalu ekstrem untuk menghindari hilangnya kontrol pengendalian yang dapat menyebabkan kecelakaan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
2 bulan lalu

Viral Mobil Sule Ditilang, Begini Kata Dishub Jakarta

Mobil
4 bulan lalu

Polisi Gelar Operasi Patuh pada 14-27 Juli 2025, Siap-Siap Ini Kendaraan yang Bakal Ditilang

Motor
9 bulan lalu

Viral Wanita Hamil Ngidam Ingin Ditilang Polisi, Netizen Auto Ngakak: Sehat-Sehat Bu

Aksesoris
10 bulan lalu

Polisi Tetapkan Tilang Sistem Poin, Tabrak Lari SIM Bisa Langsung Dicabut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal