PO Bus Karoseri Adiputro Resmi Larang Pemasangan Klakson Telolet

Muhamad Fadli Ramadan
PO Bus Karoseri Adiputro Resmi Larang Pemasangan Klakson Telolet (Foto: Instagram)

“Melalui surat ini kami informasikan pemasangan aksesori klakson basuri (telolet) sudah tidak diperbolehkan lagi dengan alasan apa pun. Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih,” bunyi surat yang diedarkan pada 18 Maret 2024 tersebut.

Belajar dari peristiwa ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kemudian turun tangan untuk mengatur penggunaan klakson telolet. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengimbau agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan mengatakan dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin yang berdampak pada fungsi rem.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memerhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,” kata Danto dalam keterangan resmi Kementerian Perhubungan.

Selain itu, penggunaan klakson telolet juga telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Disebutkan dalam pasal 69 suara klakson paling rendah 63 desibel atau paling tinggi 118 desibel. Apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500.000.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Aksesoris
3 bulan lalu

KNKT Kesulitan Awasi Klakson Telolet, Ini Masalahnya

Mobil
3 bulan lalu

KNKT Ungkap Banyak Klakson Telolet Salah Instalasi Sebabkan Rem Blong

Buletin
4 bulan lalu

Karyawan PO Bus Kena PHK gegara Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Study Tour

Niaga
5 bulan lalu

Bus Ada Kecoa dan Izin Kedaluwarsa, PO Rosalia Indah: Perizinan Sudah Terbit Sistem Belum Update

Mobil
6 bulan lalu

Langgar Aturan, Kemenhub Bakal Tindak Tegas PO Bus ALS Tewaskan 12 Penumpang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal