SIM Hilang, Jangan Panik Begini Cara Mengurusnya agar Tak Ujian Ulang

Dani M Dahwilani
Cara mengurus SIM hilang perlu diketahui setiap pengendara kendaraan bermotor. (Foto: Ilustrasi/AI)

Biaya tes kesehatan berkisar Rp25.000 hingga Rp50.000. Sedangkan biaya psikotes berada pada rentang Rp50.000 sampai Rp75.000.

Selain itu terdapat asuransi yang bersifat opsional dengan biaya sekitar Rp30.000.

Masa Berlaku SIM Sudah Habis

Berbeda dengan SIM yang masih aktif, pemilik SIM hilang yang masa berlakunya sudah habis wajib membuat SIM baru. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi SINAR dengan mengunggah dokumen seperti e-KTP, surat kesehatan, hasil psikotes, foto, dan tanda tangan digital.

Setelah itu, pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik sesuai prosedur penerbitan SIM baru sebelum SIM dicetak dan diterbitkan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
3 bulan lalu

SIM Pengemudi Transgender Dicabut, Data Jenis Kelamin Harus Sesuai saat Lahir

Internasional
6 bulan lalu

Aturan Ketat! Jepang Cabut SIM Ratusan Pengendara gegara Mabuk saat Bersepeda

Nasional
6 bulan lalu

153 Satpas SIM Mulai Beroperasi Hari Ini, Tersebar di 35 Provinsi 

Megapolitan
11 bulan lalu

Jadwal SIM Keliling Jakarta Selatan Hari Sabtu 19 Juli 2025, Cek Lokasi dan Syaratnya di Sini

Megapolitan
11 bulan lalu

Viral Polisi Minta SIM Jakarta ke Pemobil di Tol JORR, Ini Penjelasan Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal