SIM Hilang, Jangan Panik Begini Cara Mengurusnya agar Tak Ujian Ulang

Dani M Dahwilani
Cara mengurus SIM hilang perlu diketahui setiap pengendara kendaraan bermotor. (Foto: Ilustrasi/AI)

JAKARTA, iNews.id - Cara mengurus SIM hilang perlu diketahui setiap pengendara kendaraan bermotor. Kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak boleh dibiarkan terlalu lama karena dapat menimbulkan berbagai risiko hukum, mulai dari terkena tilang hingga kesulitan mengurus klaim asuransi.

SIM merupakan dokumen resmi yang diterbitkan kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat mengemudikan kendaraan. Untuk mendapatkan SIM, pengendara harus lolos berbagai persyaratan administrasi, kesehatan, psikologi, serta kemampuan berkendara.

Bagaimana bila kasusnya SIM hilang. Tak perlu panik, mengurus SIM pengganti dapat dilakukan tanpa harus mengikuti ujian teori maupun praktik ulang, selama masa berlaku SIM masih aktif.

Tahapan Mengurus SIM Hilang

- Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengurus surat kehilangan di kantor polisi terdekat. Proses ini umumnya tidak dikenakan biaya, meski di beberapa daerah terdapat biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

- Setelah surat kehilangan diperoleh, pemohon perlu merapikan seluruh dokumen persyaratan dalam satu map untuk memudahkan proses pemeriksaan oleh petugas.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik Capai 10 Juta, Komdigi Pasang Target Baru

7 bulan lalu

SIM Pengemudi Transgender Dicabut, Data Jenis Kelamin Harus Sesuai saat Lahir

9 bulan lalu

Aturan Ketat! Jepang Cabut SIM Ratusan Pengendara gegara Mabuk saat Bersepeda

9 bulan lalu

153 Satpas SIM Mulai Beroperasi Hari Ini, Tersebar di 35 Provinsi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal