Viral Polisi Tidur Depan Kantor Pemkab Klaten Kelewat Tinggi Dihancurkan, Salahi Aturan

Muhamad Fadli Ramadan
Setelah mendapat banyak keluhan, akhirnya polisi tidur yang memiliki ketinggian tak wajar di Klaten, Jawa Tengah dihancurkan.

Dalam Undang Undang Nomor Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, polisi tidur dikenal dengan istilah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan atau alat pembatas kecepatan dalam PP 79/2013.

Pembuatan polisi tidur diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Dalam peraturan tersebut, yang dimaksud polisi tidur adalah alat pembatas kecepatan.

Berdasarkan PM tersebut, alat pembatas kecepatan digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan. Alat pembatas kecepatan terdiri dari speed bump, speed hump, dan speed table.

1. Speed Bump

- Berbentuk penampang melintang.
- Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa.
- Memiliki ukuran tinggi antara 8-15 sentimeter, lebar bagian atas antara 30-90 sentimeter dengan kelandaian paling banyak 15 persen.
- Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.
- Sudut kemiringan pewarnaan ke kanan sebesar 30 derajat sampai dengan 45 derajat.

2. Speed Hump

- Berbentuk penampang melintang.
- Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa.
- Ukuran tinggi antara 5-9 sentimeter, lebar total antara 35-39 sentimeter dengan kelandaian maksimal 50 persen.
- Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.

3. Speed Table

- Berbentuk penampang melintang.
- Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table.
- Memiliki ukuran tinggi antara 8-9 sentimeter, lebar bagian atas 660 sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15%.
- Memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Alat Pengendali dan Pengguna Jalan, tidak ada perizinan untuk masyarakat umum membuat polisi tidur. Kewenangan itu diselenggarakan pemerintah (khusus untuk jalan tol diselenggarakan badan usaha jalan tol).

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Viral! Lurah di Medan Didorong Warga hingga Tercebur ke Comberan saat Bongkar Polisi Tidur

Aksesoris
1 tahun lalu

Viral Polisi Tidur Dipasang Berderet di Yogyakarta sebabkan Kecelakaan, Cek Aturannya!

Niaga
3 tahun lalu

Jangan Asal Hajar, Ini Hal Harus Diperhatikan saat Melewati Polisi Tidur

Aksesoris
3 tahun lalu

Asal Usul Istilah Polisi Tidur Ternyata dari Negara Ini, Tak Boleh Sembarangan Pasang Ini Aturannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal