Program pemutihan pajak kendaraan yang diselenggarakan pada lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Menurut Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024 program pemutihan pajak kendaraan berlaku pada 4 Juni 2024 hingga 30 November 2024.
Jawa Tengah juga menjadi salah satu provinsi di Pulau Jawa yang menggelar pemutihan pajak kendaraan. Program yang berlaku pada 20 Meni hingga 19 Desember 2024 ini meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif serta keringanan tunggakan PKB.
Jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan Provinsi Jawa Tengah:
1. Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
2. Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
3. Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
Pemerintah Provinsi Aceh menyelenggarakn program pemutihan pajak kendaran pada 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini akan mendapatkan beberapa keuntungan, seperti pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta sendiri dilakukan menurut Keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Masyarakat Jakarta dapat menggunakan atau memanfaatkan momentum pemutihan pajak kendaraan pada 11 Juni hingga 31 Agustus 2024.
Provinsi Sumatera Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada 21 Agustus hingga 30 September 2024. Setidaknya ada lima keuntungan yang didapat oleh masyarakat yang ingin mengikuti program ini, antara lain:
1. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II).
2. Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor karena keterlambata.
3. Pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
4. Pembebasan pajak progresif, pembasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.
5. Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja, yakni pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 1 hingga 31 Agustus 2024.
Berikut beberapa program bebas denda pajak kendaraan bermotor dari Pemprov DIY:
1. Denda pajak kendaraan bermotor.
2. Bea balik nama kendaraan.
3. Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
Demikian ulasan mengenai provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan. Semoga bermanfaat!