4 Cara Memasang Lampu Kabut dengan Mudah

Intan Rakhmayanti Dewi
Cara pasang lampu kabut sendiri (Foto : Mirror UK)

JAKARTA, iNews.id - Salah satu fitur kendaraan yang dianggap penting adalah lampu kabut. Lampu kabut menjadi salah satu bagian dari fitur penerangan ketika berkendara. Lampu ini memiliki fungsi untuk membantu visibilitas pandangan pengendara yang terbatas saat jalan sedang berkabut atau hujan deras.

Tentu saja keberadaan lampu kabut sangatlah penting karena memberikan penerangan tambahan agar keselamatan pengendara tetap terjaga sepanjang jalan.

Walaupun keberadaannya sangat penting, tidak semua mobil telah dilengkapi dengan lampu kabut. Tak perlu khawatir karena ternyata kamu bisa melakukan pemasangan lampu kabut sendiri.

Namun, sebelum beralih ke cara memasang lampu kabut, perlu diketahui ada aturan dan syarat pemasangannya yang tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Pasal 34 ayat 1 berbunyi kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak dua dipasang di bagian depan kendaraan. Untuk ayat 2, lampu kabut harus berwarna cahaya putih atau kuning dengan titik tertinggi penyinaran tidak melebihi lampu utama dekat.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mercedes-Benz Terancam Dilarang Jual Mobil di AS, Takut Kepemilikan Saham China

57 tahun lalu

Sesi Autotech iNews Campus Connect UNS Bahas Cara Berkendara Hemat, Ini Tipsnya!

57 tahun lalu

Purbaya Targetkan Insentif Mobil Listrik Rampung 2 Minggu Lagi

57 tahun lalu

Prabowo Ingin Indonesia Punya Jagoan Otomotif Seperti Jepang dan Korea Selatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal