5 Fakta Insentif Mobil Listrik, Nomor 3 Mengejutkan

Dani M Dahwilani
Insentif mobil listrik Jakarta tetap nol persen, bebas ganjil genap, dan kuota 100.000 unit disiapkan. Simak 5 faktanya! (Foto: Dok iNews.id))

JAKARTA, iNews.id – Simpang siur mengenai kelanjutan insentif mobil listrik kini menemui titik terang. Ini setelah Kementeri Keuangan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan melanjutkan kebijakan stimulus bagi mobil listrik.

Di tengah perubahan regulasi pajak kendaraan bermotor pada 2026, keputusan Pemprov DKI Jakarta berbeda. Bukan memperketat, pemerintah daerah memilih mempertahankan berbagai kemudahan bagi pengguna kendaraan listrik, mulai dari pajak hingga akses jalan.

Perusahaan otomotif pun menyebut kebijakan ini sebagai momentum positif dalam akselerasi kendaraan listrik di Indonesia. Berikut 5 fakta menarik mengenai insentif mobil listrik

1. Pajak Mobil Listrik Tetap Nol Persen

Pemprov DKI Jakarta memastikan kendaraan listrik berbasis baterai masih bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, pemilik mobil listrik benar-benar tidak dibebani pajak kendaraan di Ibu Kota.

Kebijakan ini menjadi angin segar di tengah aturan baru yang memasukkan kendaraan listrik sebagai objek pajak. Namun di Jakarta, insentif penuh tetap diberikan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
2 jam lalu

BYD Bangun Masa Depan Elektrifikasi di Indonesia Lewat Teknologi EV dan DM

5 hari lalu

Mengaspal di GIIAS 2026, Intip Fitur pada Changan Nevo Q05

5 hari lalu

Pameran Otomotif Internasional GIIAS 2026 Hadirkan Lebih dari 65 Merek Global

5 hari lalu

Purbaya Segera Umumkan Insentif Kendaraan Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal