5 Fakta Insentif Mobil Listrik, Nomor 3 Mengejutkan

Dani M Dahwilani
Insentif mobil listrik Jakarta tetap nol persen, bebas ganjil genap, dan kuota 100.000 unit disiapkan. Simak 5 faktanya! (Foto: Dok iNews.id))

JAKARTA, iNews.id – Simpang siur mengenai kelanjutan insentif mobil listrik kini menemui titik terang. Ini setelah Kementeri Keuangan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan melanjutkan kebijakan stimulus bagi mobil listrik.

Di tengah perubahan regulasi pajak kendaraan bermotor pada 2026, keputusan Pemprov DKI Jakarta berbeda. Bukan memperketat, pemerintah daerah memilih mempertahankan berbagai kemudahan bagi pengguna kendaraan listrik, mulai dari pajak hingga akses jalan.

Perusahaan otomotif pun menyebut kebijakan ini sebagai momentum positif dalam akselerasi kendaraan listrik di Indonesia. Berikut 5 fakta menarik mengenai insentif mobil listrik

1. Pajak Mobil Listrik Tetap Nol Persen

Pemprov DKI Jakarta memastikan kendaraan listrik berbasis baterai masih bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, pemilik mobil listrik benar-benar tidak dibebani pajak kendaraan di Ibu Kota.

Kebijakan ini menjadi angin segar di tengah aturan baru yang memasukkan kendaraan listrik sebagai objek pajak. Namun di Jakarta, insentif penuh tetap diberikan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lepas Boyong Mobil Listrik E4 EV ke Indonesia, Jarak Tempuh Tembus 500 Km

57 tahun lalu

BAIC Bakal Luncurkan SUV Listrik Baru T1 di Indonesia, Isi Daya Cuma 25 Menit

57 tahun lalu

Wapres Gibran Tunggangi Motor Listrik saat Kunjungan ke Agats Papua, Intip Spesifikasinya

57 tahun lalu

Kasus BMW Listrik yang Hancur Diamuk Massa di Jakbar Berakhir Damai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal