JAKARTA, iNews.id – Simpang siur mengenai kelanjutan insentif mobil listrik kini menemui titik terang. Ini setelah Kementeri Keuangan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan melanjutkan kebijakan stimulus bagi mobil listrik.
Di tengah perubahan regulasi pajak kendaraan bermotor pada 2026, keputusan Pemprov DKI Jakarta berbeda. Bukan memperketat, pemerintah daerah memilih mempertahankan berbagai kemudahan bagi pengguna kendaraan listrik, mulai dari pajak hingga akses jalan.
Perusahaan otomotif pun menyebut kebijakan ini sebagai momentum positif dalam akselerasi kendaraan listrik di Indonesia. Berikut 5 fakta menarik mengenai insentif mobil listrik.
1. Pajak Mobil Listrik Tetap Nol Persen
Pemprov DKI Jakarta memastikan kendaraan listrik berbasis baterai masih bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, pemilik mobil listrik benar-benar tidak dibebani pajak kendaraan di Ibu Kota.
Kebijakan ini menjadi angin segar di tengah aturan baru yang memasukkan kendaraan listrik sebagai objek pajak. Namun di Jakarta, insentif penuh tetap diberikan.