JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memiliki wacana program Mobil Rakyat dengan definisi harga di bawah Rp250 juta. Skema ini diyakini dapat meningkatkan penjualan mobil domestik.
Wacana kebijakan insentif Mobil Rakyat ini disambut antusias sejumlah produsen mobil di Indonesia. Salah satunya Chery.
Seperti diketahui, pasar otomotif di Indonesia saat ini berada dalam jebakan 1 juta unit per tahun atau one million trap. Untuk itu, dibutuhkan formula kebijakan yang tepat untuk kembali menggairahkan pasar otomotif.
"Jika kebijakan Mobil Rakyat diterapkan pemerintah kami sangat senang. Kami memiliki Tiggo 5X yang tidak menutup kemungkinan akan memiliki varian harga di bawah Rp250 juta," ujar Assistant Vice President PT Chery Sales Indonesia (CSI), Zeng Shuo di Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Dia mengungkapkan saat ini pihaknya terus melengkapi jajaran mobil di Indonesia. Setelah menghadirkan mobil listrik Omoda E5 dan Tiggo 5X, pada tahun ini Chery juga akan menambah produk. Salah satunya mobil berkapasitas tujuh penumpang.
"Tahun ini kami akan kembali menghadirkan mobil baru. Salah satunya model tujuh penumpang," kata Zeng Shuo.
Seperti diketahui, Chery Tiggo 5X mengaspal di Indonesia dalam dua varian, yaitu Tiggo 5X Champion dan Tiggo 5X Varian Classic. Varian Champion dijual dengan harga Rp299 juta dan Varian Classic Rp269 juta on the road (OTR) Jakarta.
Namun sejak IIMS 2024, Chery memangkas harga kedua mobil tersebut hingga Rp20 juta. Untuk varian Tiggo 5X Classic menjadi Rp249 juta, percis di bawah Rp250 juta (salah satu syarat Mobil Rakyat).
Adapun insentif yang diberikan untuk Mobil Rakyat adalah membebaskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Mobil di bawah Rp250 juta dinilai bukan kategori kendaraan mewah.
Wacana Mobil Rakyat sejatinya muncul sejak 2021. Saat itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan kendaraan jenis tersebut akan mendapat hak istimewa, yaitu bebas PPnBM.
Tapi, syaratnya wajib memenuhi lokal konten sebesar 80 persen dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan harga di bawah Rp250 juta. Agus menilai harga tersebut bisa dikatakan bukan sebagai kendaraan mewah sehingga tidak diwajibkan PPnBM.