Sebelumnya, pemerintah mengumumkan mobil hybrid mendapatkan insentif berupa Pajak Penjualan Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah (PPNBM DTP) sebesar 3 persen pada 2025. Ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto mengumumkan dalam konferensi pers terkait Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).
"Terkait dengan yang terbaru, PPNBM DTP untuk kendaraan hybrid. Nah ini PPNBM hybrid, pemerintah memberikan diskon ataupun ditanggung pemerintah sebesar 3 persen," ujarnya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan stimulus mobil hybrid sudah bisa dinikmati mulai awal tahun depan. Namun sebelum itu, pabrikan harus melaporkan terlebih dahulu terkait produknya kepada pemerintah.
"Saya minta agar para produsen mobil-mobil hybrid di Indonesia segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar pada 1 Januari tahun depan sudah bisa menikmati insentif stimulus yang telah disiapkan pemerintah," kata Menperin.