Sebelumnya sang pengemudi memacu kendaraannya dengan kecepatan 158 km/jam di tempat yang sama. Ini membuat sang polisi bingung.
Pengendara tidak menjadikan penilangan sebelumnya sebagai pelajaran tetapi mengulangi kesalahan sama.
Kepolisian menyatakan faktor utama tabrakan dan kematian adalah kecepatan berlebihan. Sebab itu, polisi menilangnya kembali sebanyak dua kali.