JAKARTA, iNews.id - Sebagian orang pasti belum mengetahui berapa biaya untuk mengurus trayek bus. Selain izin usaha angkutan penumpang, PO bus sebagai moda transportasi komersil juga harus memiliki izin trayek operasi.
Izin trayek bus dan biaya administrasinya telah diatur sendiri dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015. PP tersebut telah merinci tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.
Berikut adalah rincian biaya untuk mengurus trayek bus yang dikutip iNews.id dari laman Departemen Perhubungan, Selasa (6/12/2022).
Setiap kendaraan umum dalam hal ini bus setidaknya harus memiliki izin trayek yang berlaku selama 5 tahun. Dalam peraturan mengenai Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Kementerian Perhubungan, telah dirinci bahwa izin trayek lintas negara sesuai dengan perjanjian antar negara sebesar Rp5.000.000.
Sementara untuk izin trayek pedesaan yang melewati satu wilayah provinsi adalah sebesar Rp1.000.000. Dalam PP 11 Tahun 2015, diatur juga mengenai tarif izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek yang meliputi, izin angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui satu daerah provinsi.