Khusus angkutan orang tidak dalam trayek izin operasi, biayanya adalah sebesar Rp5.000.000. Selanjutnya, ada juga izin angkutan dengan tujuan tertentu dengan biaya Rp5.000.000 dan izin angkutan pariwisata sebesar Rp5.000.000.
Itulah biaya resmi untuk trayek bus di Indonesia. Namun sebelum itu, ada syarat-syarat formal yang harus dipenuhi sebelum armada dapat berjalan di sebuah jalur atau trayek. Salah satu yang paling penting adalah Izin Usaha Angkutan Penumpang.