JAKARTA, iNews.id- Jalan tol memang dirancang untuk memberikan akses jalan yang cepat dan lancer bagi kendaraan roda empat atau lebih. Namun ada nominal yang harus dibayar untuk mendapatkan layanan akses cepat itu.
Skema pembayaran pun diberlakukan saat masuk atau keluar dari gerbang tol menggunakan kartu uang elektronik. Jadi, setiap pengendara memang diwajibkan memiliki kartua uang elektronik tersebut.
Makanya, para pengendara pun harus mempersiapkan atau memeriksa sisa saldo uang elektronik di kartu. Pengecekan tarif tol yang akan dilewati juga perlu diketahui biaya yang harus dibayarkan.
Jika saldo sudah habis atau sudah berkurang untuk transaksi, secepat mungkin harus segera isi ulang saldo agar tidak merepotkan saat di gerbang tol. Kemudahan mengecek tarif pun kini sangat mudah dan bisa dilakukan secara online.
Berikut ini tiga cara pengecekan tarif tol yang bisa dilakukan online:
1. Cek tarif tol di website badan pengatur jalan tol (BPJT) - Masuk lama https://bpjt.pu.go.id/cek-tarif-tol
- Masukkan ruas jalan tol
- Pilih gerbang masuk dan gerbang keluar
- Pilih golongan kendaraan