Sebagai catatan, untuk segmen LCGC, diberikan insentif PPnBM DTP dalam beberapa tahap.
Sementara untuk mobil berkapasitas mesin hingga 1.500 cc dengan harga di antara Rp200 juta sampai Rp250 juta relaksasi PPnBM 50 persen hanya berlaku pada kuartal pertama 2022, konsumen hanya membayar tarif PPnBM 7,5 persen. Setelah itu tidak diberikan insentif dan harga kembali normal.