JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis daftar mobil yang berhak menerima insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP). Mobil apa sajakah itu?
Terdapat 16 produk yang masuk dalam daftar instif PPnBM. Pertama, model mobil murah ramah lingkungan alias low cost green car (LCGC) berlaku pada Januari hingga September 2021.
Kedua, mobil yang dibanderol mulai Rp200 juta sampai Rp250 juta dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc berlaku selama kuartal I tahun ini.
Semua produk otomotif yang mendapatkan insentif terkait memiliki nilai pembelian lokal komponen (local purchase) minimal sebesar 80 persen.
Daftar tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 852 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Adapun desain insentif ini berada dalam kerangka Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi gas rumah kaca yang juga lebih rendah.
Berikut daftar mobil LCGC penerima insentif PPnBM 2022:
Berikut daftar mobil 1.500 cc harga Rp200 juta hingga Rp250 juta penerima insentif PPnBM 2022: