Gerah! Toyota Minta Aturan TKDN Kendaraan Elektrifikasi Fleksibel, Begini Tanggapan Kemenperin

Muhamad Fadli Ramadan
Dinilai rumit, Toyota berharap pemerintah Indonesia bisa lebih fleksibel dalam menerapkan regulasi TKDN kendaraan elektrifikasi. (Foto: Dok iNews.id)

Seperti diketahui, ada lebih dari 100 komponen yang wajib dilokalisasi produsen pada kendaraan hybrid. Ini sebagai syarat masuk dalam program insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen.

Kementerian Perindustrian menegaskan kolaborasi antara pemerintah dan prinsipal otomotif sangat penting, terutama dalam menghadapi transisi elektrifikasi, tantangan global, serta menjaga keseimbangan antara produksi lokal dan ekspor.

"Pasar otomotif Indonesia sangat besar, dan industri ini telah menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Kita harus jaga bersama agar tidak terjadi guncangan di sektor ini," kata Agus Gumiwang.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
2 jam lalu

Tanggapi Perang Amerika-Israel vs Iran, Toyota Wait and See

Mobil
3 hari lalu

Bakal Luncurkan Mobil Hybrid dan Listrik di 2026, Ini Langkah Honda

Mobil
7 hari lalu

Bidik 4 Target Penting di 2026, Mitsubishi Siap Luncurkan Mobil Hybrid

Nasional
10 hari lalu

Bos Agrinas Tegaskan Impor 105.000 Mobil Pikap dari India Tak Tabrak Aturan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal