Hapus Truk ODOL di Jalan, Kemenhub Percepat Regulasi Baru

Muhamad Fadli Ramadan
Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempercepat proses deregulasi dan harmonisasi dalam penanganan kendaraan ODOL. (Foto: Ilustrasi AI)

"Diperlukan kajian teknis dan akademis dalam menetapkan tarif angkutan barang batas atas dan bawah. Kami bekerja sama dengan pihak terkait bersama-sama merumuskan penetapan tarif batas atas dan batas bawah agar lebih berkeadilan, menciptakan persaingan sehat, dan mendukung keselamatan lalu lintas," ujar Muiz.

Selain itu, Kemenhub juga melakukan harmonisasi PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, dengan mengevaluasi aspek kendaraan bermotor. 

Evaluasi dilakukan pada ketentuan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI), Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB), Jumlah Berat Kombinasi yang Diizinkan (JBKI), Jumlah Berat Kombinasi yang Diperbolehkan (JBKB), dan dimensi kendaraan angkutan barang dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Dirjen Hubdat Galang Komitmen Menuju Nol Kendaraan Lebih Dimensi dan Muatan 2027

Buletin
21 hari lalu

Aksi Massa Adang Truk ODOL di Cilegon, Protes Dampak Kerusakan Jalan dan Kecelakaan

Mobil
30 hari lalu

AHY Pastikan Regulasi Larangan Truk ODOL Berlaku mulai 1 Januari 2027

Mobil
30 hari lalu

AHY Sebut Truk ODOL Pencabut Nyawa di Jalan

Nasional
1 bulan lalu

Kemenhub Susun Tim Percepat Penanganan Truk ODOL, Libatkan DPR hingga Kementerian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal