JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah merilis daftar mobil yang memperoleh insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM). Total ada 21 mobil dari berbagai merek dan jenis masuk dalam daftar tersebut.
Rata-rata tarif PPn BM untuk mobil low MPV dan SUV sebesar 10 persen. Jika insentif PPn BM 100 persen berlaku, dengan rata-rata harga Rp180 juta sampai 270 juta diperkirakan harga mobil turun Rp13 juta sampai Rp20 juta.
Sementara untuk model sedan dengan pajak PPn BM sekitar 30 persen, jika dihapus harga bisa turun Rp20 hingga Rp40 juta.
Namun, saat ditelusuri iNews.id di website resmi sejumlah merek pagi ini, para pabrikan masih mencatumkan harga lama.
Seperti diketahui, regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPn BM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021. Dalam aturan itu, kendaraan yang bisa menikmati insentif harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.
"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," tulis Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.
Pemberian insentif diketahui berlangsung selama sembilan bulan yang akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Dalam tiga bulan pertama (Maret-Mei), insentif PPnBM mencapai 100 persen, kemudian tahap kedua (Juni-Agustus) pengurangan 50 persen dan ketiga (September-November) pengurangan 25 persen.
Segmen kendaraan bermotor yang mendapatkan insentif yaitu mobil berkapasitas mesin kurang dari 1.500 cc berpenggerak dua roda atau 4x2 dan sedan dengan kubikasi mesin di bawah 1.500 cc.