JAKARTA, iNews.id – Ridwan Mansyur resmi ditunjuk sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) yang baru. Tugas itu ia emban dengan mengucap sumpah dihadapan Presiden RI Joko Widodo.
Pengangkatan Ridwan Mansyur sebagai hakim MK berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98/P Tahun 2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi. Ridwan merupakan pengganti dari Manahan Sitompul yang sudah memasuki masa pensiun sebagai hakim MK.
Ridwan sendiri sebelumnya diketahui telah lolos seleksi hakim konstitusi dari unsur yudikatif. Itu sesuai dengan surat pengumuman hasil seleksi calon hakim konstitusi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) bernomor 05/Pansel/CHMK/10/2023.
Sosok Ridwan Mansyur sebenarnya tak asing di MK, mengingat dirinya juga memiliki jabatan cukup penting di sana. Melihat sisi lainnya, ia merupakan seseorang yang cukup sederhana dalam hal gaya hidup.
Ridwan Mansyur terakhir kali menyampaikan hartanya pada LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) pada 31 Januari 2023 untuk tahun periodik 2022. Dalam laporan itu, Ridwan mencatatkan harta sebanyak Rp5.046.637.758 (Rp5 miliaran).