Isu Pembatasan Kendaraan Tua di Jakarta Jadi Perbincangan, Ini Faktanya

Wahyu Sibarani
Ilustrasi mobil tua. (Foto: Ist)

Sesuai Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020, wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Uji emisi dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta akan tetap melanjutkan razia uji emisi kendaraan di Jakarta. Namun, kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang.

Karena tidak ada tilang, maka sanksi denda tidak dikenakan kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Tapi, akan ada surat wajib servis untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

"Surat tersebut sebagai peringatan kepada pengendara untuk segera melakukan perbaikan agar dapat lulus uji emisi," kata Ani.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

17 Truk Barang Gagal Uji Emisi di Kawasan Industri Pulogadung, Denda Rp50 Juta Menanti

Buletin
7 bulan lalu

20 Bus dan Truk Terjaring Razia Uji Emisi di Ciracas Jaktim

Aksesoris
12 bulan lalu

Uji Emisi Diusulkan Jadi Syarat Perpanjang STNK, Bagaimana Kendaraan Listrik?

Mobil
2 tahun lalu

Viral Mobil Kijang Tua Tertimpa Kontainer Tidak Ringsek, Netizen: Bukan Kaleng-Kaleng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal