Kendaraan Tak Diuji Emisi Terancam Denda, Motor Rp250.000 dan Mobil Rp500.000

Riyandy Aristyo
Jika terbukti tak uji emisi kendaraan bisa dikenakan denda tilang Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu bagi pengendara mobil. (Foto: Instagram/uji emisi gratis)

JAKARTA  iNews.id - Mulai 24 Januari 2021, semua kendaraan bermotor di DKI Jakarta wajib uji emisi. Jika masyarakat tidak mengikuti peraturan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama kepolisian akan merazia. 

Bahkan, ada sanksi yang bisa menjerat pengendara berdasarkan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apa itu?

"Sanksinya mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009. Jika terbukti, mereka bisa dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu bagi pengendara mobil," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin, baru-baru ini.

Dia menyebutkan sanksi yang disiapkan tak sekadar tilang dan bisa lebih berat. Kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa mendapat sanksi penambahan biaya parkir yang berlaku di tempat perbelanjaan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

17 Truk Barang Gagal Uji Emisi di Kawasan Industri Pulogadung, Denda Rp50 Juta Menanti

Buletin
6 bulan lalu

20 Bus dan Truk Terjaring Razia Uji Emisi di Ciracas Jaktim

Aksesoris
10 bulan lalu

Uji Emisi Diusulkan Jadi Syarat Perpanjang STNK, Bagaimana Kendaraan Listrik?

Megapolitan
2 tahun lalu

Satpol PP DKI Razia Emisi Bus dan Truk, Upaya Kendalikan Pencemaran Udara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal