JAKARTA iNews.id - Mulai 24 Januari 2021, semua kendaraan bermotor di DKI Jakarta wajib uji emisi. Jika masyarakat tidak mengikuti peraturan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama kepolisian akan merazia.
Bahkan, ada sanksi yang bisa menjerat pengendara berdasarkan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apa itu?
"Sanksinya mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009. Jika terbukti, mereka bisa dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu bagi pengendara mobil," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin, baru-baru ini.
Dia menyebutkan sanksi yang disiapkan tak sekadar tilang dan bisa lebih berat. Kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa mendapat sanksi penambahan biaya parkir yang berlaku di tempat perbelanjaan.