Syarifudin menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan roda empat dan roda berusia di atas 3 tahun di Ibu Kota lulus uji emisi.
"Semua kendaraan yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta (wajib lulus uji emisi). Baik punya pemerintah maupun milik masyarakat," ujarnya.