Kendaraan Tak Diuji Emisi Terancam Denda, Motor Rp250.000 dan Mobil Rp500.000

Riyandy Aristyo
Jika terbukti tak uji emisi kendaraan bisa dikenakan denda tilang Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu bagi pengendara mobil. (Foto: Instagram/uji emisi gratis)

Syarifudin menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan roda empat dan roda berusia di atas 3 tahun di Ibu Kota lulus uji emisi.

"Semua kendaraan yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta (wajib lulus uji emisi). Baik punya pemerintah maupun milik masyarakat," ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

17 Truk Barang Gagal Uji Emisi di Kawasan Industri Pulogadung, Denda Rp50 Juta Menanti

Buletin
8 bulan lalu

20 Bus dan Truk Terjaring Razia Uji Emisi di Ciracas Jaktim

Aksesoris
12 bulan lalu

Uji Emisi Diusulkan Jadi Syarat Perpanjang STNK, Bagaimana Kendaraan Listrik?

Megapolitan
2 tahun lalu

Satpol PP DKI Razia Emisi Bus dan Truk, Upaya Kendalikan Pencemaran Udara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal